KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DI ERA MBS DAN GLOBALISASI

|

Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Dari berbagai pengamatan dan analisis sedikitnya ada tiga faktor penyebab mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata yaitu

faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional yang menggunakan pendekatan education fungtion atau input-output analisis tidak dilaksanakan secara konsekuen. Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Faktor ketiga, peranserta warga sekolah khususnya guru dan peranserta masyarakat khususnya orangtua siswa dalam penyelenggara pendidikan selama ini sangat minim.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, maka sejak tahun 1999, pemerintah melakukan uji coba Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) terhadap 3000 SMP di seluruh Indonesia. Dari hasil monitorin diklaim bahwa dalam kurung waktu lima tahun terjadi peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan disekolah, namun demikian pada peresmian “Plaza Insan Berprestasi “ oleh menteri pendidikan dikatakan bahwa masih perlu memperbaiki mutu pendidikan nasional.(Fajar online, 16 Januari 2007). Dengan demikan pernyataan menteri tersebut adalah salah satu indikator bahwa mutu pendidikan di negara kita saat ini masih belum menggembirakan. Salah satu faktor yang sangat berperang dalam menentukan tinggi rendahnya mutu pendidikan adalah kompetensi manajemen kepala sekolah. Dimasa sentralisasi, kepala sekolah hanya sebagai operator kebijakan propinsi atau pusat sehingga kepala sekolah tidak merasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadapa mutu sekolah yang dia pimpinnya. Hal ini menyebabkan tidak ada inisiatif atau kreatifitas dalam meningkatkan mutu sekolah. Setelah diberlakukannya MBS bukan berarti bahwa tantangan terhadap usaha peningkatan mutu pendidikan akan mudah teratasi bahkan akan menimbulkan tantangan baru yang kelihatannya lebih sulit untuk diatasi karena segala hal yang berhubungan dengan operasional sekolah tidak lagi dikomando dari atas tetapi diserahkan kepada sekolah. Model demikian telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tanun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Keputusan Mendiknas Nomor 044 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Permen Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Kepmen nomor 087 tentang akreditasi Sekolah.
Landasan yuridis tersebut menyebabkan pemberian otonomi yang lebih besar kepada sekolah. Degan demikian sekolah diharapkan dapat mengelolah, mengadakan, dan memamfaatkan sumberdayanya secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan MBS akan terjadi beberapa hal, seperti Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemamfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya; Sekolah lebih mengetahui kebutuhannya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik. Dengan demikian sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan. Bahkan model MBS sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam peningkatan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif yang didukung oleh orang tua siswa, masyarakat sekitar, pemerintah daerah setempat ; dan sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat.
Harapan-harapan positif demikian sekaligus sumber tantangan setiap kepala sekolah karena kepala sekolah harus mampu melaksanakan pekerjaan sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, juga mampu berperang sebagai figur dan mediator (EMASLIM-FM). Penulis yang telah menekuni pekerjaan sebagai guru selama lebih 12 tahun berasumsi bahwa, kurang kepala sekolah yang berpredikat EMASLIM-FM). Bahkan merasa belum pernah dipimpin oleh kepala sekolah demikian. Umumnya kepala sekolah hanya terampil dalam hal administrasi, supervisor, manajer bahkan ada kepala sekolah pengetahuannya lebih minim lagi namun tetap dipercaya menjadi kepala sekolah.
Manajemen Berbasis Sekolah sebagai strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan harus didukung oleh sumber daya manusia yang terampil, artinya perlu disiapkan calon kepala sekolah yang betul-betul memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengaplikasikan program MBS tersebut. Diera MBS, disamping harus memiliki kemampuan dasar (EMASLIM-FM), seorang kepala sekolah juga harus memiliki kemampuan husus. Kemampuan husus yang dikmaksud adalah (1). Seorang kepala sekolah harus memiliki sikap kritis dan ilmiah, agar mampu merespon atau berperang serta dalam menanggapi perubahan fisik maupun sosial dilingkungannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kepala sekolah tidak mampu bersikap kritis dan ilmiah sehingga tidak bisa melihat persoalan-persoalan sosial yang kemungkinan dapat berpengaruh terhadap sekolahnya, sekaligus dapat dijadikan permasalahan dalam rangka penulisan karya ilmiah. Tidak heran jika saat ini banyak kepala sekolah bertumpuk pada jenjang kepangkatan IV/a. Sedangkan untuk naik jenjang kepangkat IV/b harus menyertakan karya tulis ilmiah. Seorang kepala sekolah sewajarnya mampu menulis seperti karya tulis ilmiah populer. Karena hal demikian dapat menjadi indikator bahwa seseorang dapat berpikir/bersikap ilmiah. Jika demikian maka seorang kepala sekolah dapat diyakini bahwa dia dapat merespon situasi aktual lingkungannya yang mungkin dapat berpengaruh terhadap tugasnya baik langsung maupun tidak. (2). Seorang Kepala sekolah perlu memahami perkembangan teknologi imformasi dan komunikasi. Zaman sekarang dikenal dengan istilah era imformasi. Imformasi begitu muda didapat dengan mengaksesnya melalui internet. Sehubungan dengan MBS seorang kepala sekolah harus terampil dalam mengakses imformasi dengan menggunakan teknologi canggi yang ada. Saat ini boleh dikata hampir seluruh kecamatan di Indonesia telah dijangkau signal ponsel yang berarti telah tersedia pasilitas untuk layanan internet. Kepala sekolah yang bertugas dipedalaman tidak bisa lagi beralasan bahwa sekolahnya jauh dari kota, karena sudah bisa menghubungi berbagai situs yang tersedia, misalnya milik Depdiknas atau situs edukasi yang menyediakan imformasi tentang persekolahan. Dengan demikian maka seorang calon kepala sekolah kedepan perlu memiliki kompetensi yang satu ini. Kepala sekolah yang tidak pro-aktif menjemput imformasi maka dia akan ketinggalan karena sekarang bukan lagi era menunggu petunjuk, tetapi kepala sekolah harus mampu berkreasi sendiri dalam rangka mensukseskan MBS di sekolahnya, karena pemerintah daerah/sekolah telah diberi wewenang 80 % oleh pusat dalam mensukseskan tujuan pendidikan nasional.

0 komentar: