ANALISIS KINERJA PENGAWAS

|

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang PenelitianPendidikan merupakan salah satu aspek pembangunan dan sekaligus merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pendidikan memiliki posisi strategis dalam segala segi pembangunan bangsa, khususnya pada upaya pengembangan sumber daya manusia.
Pengembangan sumber daya manusia dilakukan untuk mewujudkan manusia pembangunan yang mempunyai sifat keunggulan. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab berdasarkan paradigma untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya yang dapat mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal, baik dimensi afektif, kognitif maupun psikomotorik.


Pendidikan anak usia dini atau Taman Kanak-Kanak memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses peletakan dasar pendidikan generasi bangsa pada masa mendatang. Taman Kanak-Kanak merupakan tahap awal proses pendidikan yang diselenggarakan secara terstruktur dalam upaya pembentukan sumber daya manusia Indonesia agar kelak mampu menjadi generasi yang handal dan mampu membangun bangsa serta memiliki harkat dan martabat yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di era globalisasi.
Pendidikan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat 3 merupakan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psihis dan fisik yang meliputi moral dan nilai agama, sosial, emosional, kemandirian, kognitif, bahasa, fisik/motorik dan seni untuk siap memasuki sekolah dasar.
Salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan adalah pendidik dan tenaga kependidikan. Yang mana dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 adalah:
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Peningkatan professionalisme guru merupakan salah satu syarat penting bagi peningkatan kualitas pendidikan. Perubahan apapun yang terjadi akan sulit terlaksana dengan baik apabila tidak didukung oleh guru yang professional. Salah satu layanan pendidikan yang diharapkan membantu peningkatan professionalisme guru adalah supervisi pengajaran atau supervisi pendidikan. Sejalan dengan ungkapan tersebut, Arismunandar, (2006:151) mengatakan bahwa:
Layanan supervisi pengajaran di Indonesia, khususnya pada pendidikan pra sekolah dirasakan masih mempunyai kelemahan, seperti pengawas lebih menekankan pada supervisi administrasi ketimbang pada pelaksanaan pembinaan proses belajar mengajar atau peningkatan kompetensi pembelajaran guru.

Supandi (1986:252), menyatakan dua hal yang sangat mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan, yaitu:
1. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai.
2. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.
Pengawas (supervisor) adalah salah satu tenaga kependidikan, yang bertugas memberikan pengawasan agar tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, personil lainnya di sekolah) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pengawas berdasarkan surat keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 adalah:
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan admnistrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.

Kompetensi dasar pengawas TK/SD menurut Permendiknas nomor 12 tahun 2007 yaitu (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan dan (6) kompetensi sosial.
Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif (Sahertian, 2000:20).
Karena sasaran supervisi adalah guru, maka kompetensi professional yang harus ditingkatkan tidak saja mencakup pengetahuan dan pengertian tetapi yang lebih diharapkan adalah kemauan diri untuk terus menerus melakukan peningkatan kelayakan kompetensinya. Menurut Joni (dalam Mantja, 2007:107), ada 10 macam kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu:
1) Mengembangkan kepribadian
2) Menguasai landasan kependidikan
3) Menguasai bahan
4) Menyusun program pengajaran
5) Melaksanakan program pengajaran
6) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
7) Menyelenggarakan program pembandingan
8) Menyelenggarakan administrasi sekolah
9) Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
10) Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.

Posisi guru amat rentang, dari segi kuantitas yang amat dilematis sebab masih ada sekolah yang kekurangan guru sementara ada juga sekolah yang kelebihan guru, jika digeneralisasi atau dipresentasekan memang masih banyak kekurangan guru. Belum lagi berbicara mengenai kualitas guru. Seorang guru yang memiliki posisi strategis dalam usaha tercapainya kualitas pendidikan yang semakin baik amat dituntut kemampuan profesionalnya, harus selalu ditingkatkan terutama dalam menyiapkan SDM yang mampu menghadapi persaingan dunia menjelang tahun 2020.
Mulyasa, (2006:19) dalam bukunya Menjadi Guru Professional, mengatakan bahwa, “Latar belakang pendidikan guru itu mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhinya”. Namun kenyataannya tidak demikian, dalam perakteknya pendidikan sehari-hari, masih banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinya. Kesalahan-kesalahan tersebut sering kali tidak disadari oleh para guru, bahkan masih banyak diantaranya yang menganggap hal biasa dan wajar. Pada hal, sekecil apapun yang dilakukan guru, khususnya dalam pembelajaran, akan berdampak negatif terhadap perkembangan peserta didik. Sebagai manusia biasa, tentu saja guru tidak akan terlepas dari kesalahan baik berprilaku maupun dalam melaksanakan tugas pokoknya mengajar. Namun demikian, bukan berarti kesalahan guru harus dibiarkan dan tidak dicarikan cara pemecahannya.
Dari berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa sedikitnya terdapat tujuh kesalahan yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran, menunggu peserta didik berprilaku negatif, menggunakan destruktif discipline, mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik, merasa paling pandai di kelasnya, tidak adil (diskriminatif), serta memaksa hak peserta didik. Untuk memenuhi tuntutan tersebut maka guru diharapkan berupaya meningkatkan kemampuan akademik, profesionalisme dan kinerjanya. Hal itu membutuhkan dukungan dari supervisor untuk memberikan pembinaan yang teratur dan terencana dari pengawas sekolah. Bahkan bukan hanya kegiatan guru saja yang perlu disupervisi, tetapi juga semua kegiatan murid, guru dan staf. Dengan demikian hakikat supervisi adalah suatu proses pembimbingan yang dilakukan oleh pengawas sekolah terhadap guru dalam rangka memperbaiki situasi proses belajar mengajar sehingga guru dapat meningkatkan prestasi murid kearah yang lebih baik dan dapat menyenangkan bagi siswa.
Kualitas proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja guru. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar, perlu secara terus menerus mendapat perhatiandari penanggung jawab sistem pendidikan khususnya pengawas sekolah selaku pembina. Peningkatan itu akan lebih berhasil apabila dilakukan oleh guru dengan kemampuan dan usaha mereka sendiri. Namun seringkali guru masih memerlukan bantuan dari orang lain dalam upaya untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, maka kemampuan guru harus dipacu guna mendukung peningkatan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi bisa dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksanakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama.
Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu, oleh karena itu kegiatan supervisi dipandang perlu guna memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai supervisor, pengawas sekolah di Kecamatan Bengo Kabupaten Bone belum menerapkan strategi komunikasi yang seharusnya sudah dapat diperankannya karena itu sangat penting dalam usaha meningkatkan kinerja guru di sekolah. Selama ini dirasakan pengawas sekolah masih terkesan seperti seorang inspektur pendidikan, jika melakukan supervisi ke sekolah binaannya. Akibatnya sebagian guru dan kepala sekolah menghindar jika dikunjungi oleh pengawas sekolah. Fenomena itu disebabkan kurang mampu menggunakan strategi komunikasi yang tepat dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Supervisor yang baik selalu merasa dibimbing oleh penemuan-penemuan yang telah didapat dari hasil-hasil penelitian pendidikan dan mempunyai kesempatan untuk menyatakan pendapat itu di dalam diskusi-diskusi kelompok dan pertemuan-pertemuan perseorangan. Dia hendaknya merupakan pemimpin sumber dalam segala bidang mengenai supervisi sekolah dan perbaikan pengajaran. Mungkin ia adalah seorang spesialis dalam bidang tertentu, tetapi di samping itu ia pun harus dapat merupakan seorang generalis di dalam approach-nya terhadap keseluruhan program sekolah (Purwanto, 2008:85)
Kenyataan di beberapa sekolah menunjukkan bahwa, masih ada pengawas yang memahami supervisi identik dengan penilaian dan inspeksi terhadap guru. Hal ini karena dalam praktek pelaksanaan mereka cenderung menilai dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh guru, atau mencari kekurangan dan kesalahan guru. Kekurangan ini diangkat sebagai temuan. Semakin banyak temuan, maka dianggap semakin berhasil pelaku supervisi tersebut. Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bone khususnya di Kecamatan Bengo. Kenyataan itu menunjukkan bahwa pelaksanaan supervisi tidak lebih hanya sekedar petugas yang sedang menjalankan fungsi administrasi, mengecek apa saja ketentuan yang telah dan belum dilaksanakan. Karena itu, bobot kegiatannya sangat bersifat administratif.
Kondisi pelaksanaan supervisi pengawas sekolah di Kecamatan Bengo Kabupaten Bone belum sepenuhnya memberi pelayanan dan pembinaan secara berkualitas. Hal itu disebabkan oleh belum seimbangnya rasio jumlah sekolah dengan jumlah pengawas sekolah. Jumlah sekolah sebanyak 37 buah yaitu SD sebanyak 22 buah dan Taman kanak-Kanak 15 buah dengan jumlah pengawas sekolah hanya 3 (tiga) orang. Pada hal rasio ideal menurut Kepmendiknas RI No. 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawasa Sekolah dan Angka Kreditnya, adalah 1:10.
Selama ini pelaksanaan supervisi di Taman Kanak-Kanak dilakukan oleh Pengawas TK/SD yang mayoritas pengawas berlatar belakang pendidikan guru Sekolah Dasar sehingga masih adanya keterbatasan pengetahuan pengawas tentang manajemen dan supervisi Taman Kanak-Kanak. Belum lagi pengawas yang ada masa kerjanya masih baru sebagai pengawas sekolah, diklat untuk pengawas sekolah masih terbatas dan insentif atau uang jalan terhadap pengawas sekolah masih minim. Untuk melihat apakah supervisi akademik pengawas Taman Kanak-Kanak dapat memberikan sumbangan terhadap kemampuan guru dalam pelaksanaan proses belajar mengajar diperlukan sebuah penelitian ilmiah.
(Selengkapnya dapat di downlouds pada bagian Penelitian/PTK)

0 komentar: